Mitra RNI

 

Kepailitan

RNI Law Office menangani permasalahan-permasalahan terkait kepailitan di Pengadilan Niaga dengan cara-cara yang detail, seksama dan komprehensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau Permohonan Pailit bahkan Gugatan Renvoi/Lain-Lain. Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses PKPU hingga Pailit sampai dengan Pemberesan, serta melakukan koordinasi dengan Pengurus/Kurator, Debitor, Kreditor atau pihak-pihak terkait lainnya. AJUKAN PENAWARAN SEKARANG

Klien:

50/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
345/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
315/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
309/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
36/Pdt.Sus-GLL/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
501/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst