Mitra RNI

 

Lolos dari Pailit, Waskita Beton Butuh Waktu 3 Tahun buat Sembuh

detikfinance – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil lolos dari jurang pailit setelah mencapai perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pihaknya memproyeksikan pemulihan kinerja baru benar-benar bisa diraih selama tiga tahun lagi.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Asep Mudzakir mengatakan pemulihan kinerja perseroan tidak terlepas dari momen pembangunan infrastruktur dalam jangka panjang.

“Mungkin perlu waktu di atas 3 tahun kalau harus betul-betul pulih normal seperti sedia kala, tapi kami dari manajemen baru, punya komitmen membawa WSBP kembali on the track,” kata Asep dalam media briefing di The Acre Menteng, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Apalagi tahun depan akan masuk pada tahun Pemilu. Menurutnya, tahun Pemilu akan membuat kontrak baru yang masuk cenderung bersifat jangka pendek dan memiliki nilai kecil.

“Kami lihat proses ini perlu waktu, sehingga tidak bisa selesai dalam waktu 1-2 tahun ke depan, apalagi tahun depan sudah masuk tahun pemilu biasanya kontrak baru cenderung jangka pendek dan nilainya kecil-kecil,” ucapnya.

Asep menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan hal-hal terbaik dalam domain manajemen perusahaan, seperti perbaikan sisi pendapatan, perbaikan kontrak, dan perbaikan likuiditas.

“Di luar itu kami harap proses transisi kepemimpinan bisa smooth dan concern terkait pembangunan infrastruktur masih berlanjut. Kami rasa untuk proses perbaikan ini, dalam jangka panjang masih cukup prospektif,” tuturnya.

Ada beberapa skema restrukturisasi yang telah disepakati dengan para kreditur dan mulai dilakukan WSBP. Pertama, dengan bank Rp 4,01 triliun akan diselesaikan lewat skema Long Term Loan (LTL) di mana perbankan yang menyetujui proposal perdamaian dibayarkan dengan tenor 17 tahun (bullet payment).

Kreditur perbankan akan mendapatkan bunga sekitar 2% per tahun dari tahun ke 1-9, kemudian tahun ke 10-13 dengan bunga sekitar 3% per tahun, dan tahun ke 14-17 dengan bunga mencapai 4% per tahun.

Sementara untuk skema restrukturisasi kreditur vendor atau supplier memiliki dua skema. Pertama, menggunakan skema Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) atau kas bersih perseroan yang tersedia untuk pembayaran utang. Dalam hal ini 35% atau 5% kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui ketersediaan kas hasil usaha dengan pembayaran bertahap setiap 6 bulan selama 5 tahun dengan total Rp 668 miliar.

Kemudian skema kedua yakni konversi utang ke ekuitas (saham) senilai Rp 1,70 triliun. Dalam hal ini 65% atau 95% kewajiban kepada vendor akan diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa.

Kepada pemegang obligasi dan kreditur finansial lainnya, juga ada dua skema yakni CFADS dengan total Rp 445 miliar dan obligasi wajib konversi Rp 2,52 triliun.

Posted in