Mitra RNI

 

MA Batalkan Pailit KSP Intidana

images-50-1

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali untuk membatalkan putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berkantor pusat di Semarang, Jawa Tengah dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto dihubungi di Semarang, Minggu (20/11), membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut.

“Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Perkara itu diputus Hakim Agung Sunarto sebagai ketua majelis PK. MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi. Karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

“Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu,” urai dia.

Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.

Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.

Atas putusan kasasi itu, pengurus KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA.

Posted in